LANTABUR.TV

Selamatkan Anak Kita Dari Pornografi Menjadi Generus Berprestasi "Kecil Terbina, Remaja Terjaga, Muda Berkarya, Hidup Sederhana, Keluarga Sejahtera, Tua Kaya Ilmu, Mati Masuk Surga Selamat dari Neraka" -JADILAH GENERUS YANG CERDAS DAN FAHAM-
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Sabtu, 28 November 2009

Menghindari Proses Peradilan Perdata yang ‘Ribet’, Namun Masalah Sengketa Tetap Dapat Diselesaikan

Oleh Arrony Qisthy, F.H. Unpas.

Opini publik telah terbentuk terhadap penyelesaian perkara sengketa perdata melalui pengadilan. Yaitu masyarakat menganggap penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap memakan waktu yang lama, rumit, melelahkan dan tidak selalu menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru. Hal ini diperparah dengan biaya yang relatif mahal terutama bagi masyarakat strata menengah ke bawah. Walaupun ada sebuah asas yang dianut oleh peradilan di Indonesia yaitu ‘asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah’.

Lalu timbul pertanyaan dari mayoritas masyarakat (awam hukum) yang mempunyai perkara sengketa perdata. Ketika kita terpaksa harus berurusan dengan pengadilan. Hal tersebut bisa disebabkan karena kita menjadi tergugat, turut tergugat atau menjadi penggugat. Apakah kita dapat menghindari proses peradilan tersebut? Namun masalah perkara sengketa perdata tetap dapat diselesaikan.

Jawabannya, dapat! Berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata. Dengan kata lain, jika kita menjadi pihak yang berperkara (penggugat, tergugat maupun turut tergugat), maka kita dapat mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi yang merupakan suatu Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disingkat dengan istilah MAPS, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution atau disingkat dengan istilah ADR.

Beberapa negara di dunia (dalam perkembangannya termasuk Indonesia) penyelesaian sengketa melalui MAPS atau ADR bahkan menjadi klausul (pasal) yang selalu dicantumkan dalam kontrak atau perjanjian (Factum de Compromittendo & Akta Compromis), sehingga jika ternyata muncul perselisihan di kemudian hari, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui lembaga MAPS atau ADR tersebut (tidak melalui pengadilan). Dari hal ini dapat kita cermati bahwa MAPS atau ADR telah menjadi strategi preventif untuk mencegah “terjebaknya” para pihak dalam proses “gugat menggugat” di lembaga peradilan.

Pada dasarnya seluruh mekanisme penyelesaian perkara perdata yang diselesaikan dengan tidak menggunakan prosedur beracara di pengadilan dapat dikategorikan dalam MAPS atau ADR. Pada saat ini, mekanisme tersebut sering kita dengar dengan istilah :

1. Konsultasi, yaitu meminta pendapat ahli di bidangnya (dalam arbitrase hanya mengenal dalam bidang perdagangan)
2. Negosiasi (penyelesaian melalui perundingan secara bipartit / dua pihak);
3. Mediasi / Konsiliasi (negosiasi dengan dibantu oleh mediator / konsiliator); dan
4. Arbitrase ( penyelesaian melalui pemeriksaan dan putusan oleh Arbiter ).

Keempat mekanisme di atas diatur berdasarkan Pasal 6 UU.No30 Tahun 1999.

Di Indonesia MAPS atau ADR ini bahkan telah dilembagakan secara permanen, antara lain BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang dibentuk berdasarkan UU No.30 Tahun 1999, BAMUI yang sekarang telah diganti menjadi BASYARNAS (Badan Syariah Arbitrase Nasional) serta BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.

Kemudian timbul kembali suatu pertanyaan, Mengapa ADR atau APS, atau juga MAPS dianggap sebagai solusi terbaik (untuk saat ini) dalam menyelesaikan sengketa perdata dibandingkan jika diselesaikan melalui pengadilan?

Jawabannya bermacam-macam. Akan tetapi secara sederhana, jika dibandingkan dengan proses pemeriksaan di pengadilan, maka ada beberapa kelebihan yang akan kita dapatkan jika kita menyelesaikan perkara melalui MAPS dan ADR, yaitu :

1. Proses penyelesaian relatif lebih sederhana dan singkat.

Proses penyelesaian dalam MAPS dan ADR dapat dibuat sesederhana mungkin oleh para pihak. Sebagai contoh, dalam menyusun suatu kontrak, para pihak dapat mencantumkan klausul penyelesaian perselisihan dalam dua tahap, yaitu negosiasi dan arbitrase. Dengan kata lain, jika terjadi perselisihan maka para pihak akan menyelesaikannya dengan terlebih dahulu melakukan negosiasi dan jika tidak berhasil maka sengketa akan diserahkan kepada Arbitrase. (Perlu diketahui bahwa putusan arbitrase adalah putusan yang final dan mengikat kedua belah pihak).

2. Tingkat kerahasiaan para pihak yang berperkara lebih terjaga.

Berbeda dengan proses pemeriksaan di pengadilan yang berpotensi terpublikasi secara luas (karena menurut undang-undang harus terbuka untuk umum), maka proses pemeriksaan perkara dalam MAPS dan ADR dapat dilakukan secara tertutup. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terpublikasinya sengketa yang mengakibatkan berkurangnya kredibilitas atau rusaknya nama baik para pihak.

3. Hubungan baik para pihak yang bersengketa tetap dapat dijaga.

Di dalam pemeriksaan di pengadilan, suasana yang terbangun antara penggugat dan tergugat cenderung konfrontatif, di mana para pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk saling menjatuhkan dengan membuktikan kesalahan pihak lawan di depan majelis hakim. Di dalam MAPS atau ADR suasana yang terbangun tidaklah demikian. Kedua belah pihak akan termotivasi untuk mencari solusi yang terbaik tanpa harus saling menjatuhkan dengan membuktikan kesalahan pihak lawan (hal ini sering ditemukan dalam proses negosiasi dan mediasi, yang mengutamakan prinsip win-win solution).

Akan tetapi perlu dicatat, bahwa syarat mutlak dari MAPS atau ADR adalah adanya itikad baik dan kejujuran dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, di samping adanya kesadaran terhadap kelebihan sebagaimana tersebut di atas, faktor penghormatan para pihak terhadap proses pemeriksaan dan kepatuhan para pihak untuk melaksanakan putusan lembaga ini merupakan faktor utama efektifnya MAPS atau ADR.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca. Dan semoga ADR atau MAPS ini dapat segera tersosialisasi kepada masyarakat luas, mengingat banyak manfaat yang dimilikinya. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro.

(0609).

***

Tentang Penulis

Rony ARRONY QISTHY

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung.

facebook_icon

E-mail: arrony_hoppuz@yahoo.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.

Blog Buatan, Bolo Dewe