LANTABUR.TV
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE
Jumat, 20 November 2009
Re: Eh, jilbab ya......fungsinya spy dpt kebaikan dunia akhirat
Assalamu'alaikum,
kenalkan saya wanta musli, cewe, umumnya bayi2 cowo sering
ikut juga memakai seperti namaku :)...
Memang rasanya repot harus berkerudung dan berpakaian jilbab,
apalagi kita hidup di tengah maraknya berbagai mode busana wanita
yang diiklankan trendi dan up to date, kerudung dan jilbab secara
kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan
tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian bagi
muslimah. Di sinilah muslimah diuji taqwanya, apakah dia tetap taat
dalam aturan Allah ataukah akan mengikuti hawa nafsunya yang liar.
Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa akan tiba suatu
masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing —termasuk busana
jilbab— sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti
itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang
Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan
insyaAllah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka
yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan
dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat.
Sabda Nabi Saw:
"Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi
sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing
itu." [HR. Muslim no. 145].
"Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan
kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api.
Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan
mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan
itu. Ada yang berkata, "Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh
di antara mereka?" Rasululah Saw menjawab, "Bahkan lima puluh orang
di antara kalian (para shahabat)." [HR. Abu Dawud, dengan sanad
hasan].
Jika kita merenung akhirnya manusia hidup akan kembali kepada Allah
dan manusia kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas semua
aktivitasnya selama di dunia. Penilaian standar benar-salah dalam
pertanggungjawaban tersebut adalah aturan dari Sang Peminta
Pertanggungjawaban itu, Allah.
Oleh sebab itu semua aktivitas kita harus kita standarkan kpd aturan
yang Allah tetapkan. Baik itu dalam hal berpakaian, memilih makanan,
tata cara penyembahan ritual, berekonomi, berpolitik, dsb.
Ketika Allah menetapkan bagi para muslimah ttg tata cara berpakaian,
maka kita menaatinya sebagai standar yang benar cara berpakaian.
Ketundukan dan keikhlasan kita mengenakan jilbab dikarenakan kita
menyadari tentang adanya masa pertanggungjawaban tersebut, yaumul
hisab. Kita aslam, tunduk, menyerah kepada aturan yang telah Dia
tetapkan karena kita adalah makhluk ciptaanNya.
Sehingga taat kepada aturanNya BUKAN karena berhitung manfaat yang
akan kita peroleh. Kita taat karena kita hambaNya. Cara berfikir
tunduk ketika ada manfaat saja akan membuat kita meninggalkan aturan
Allah ketika kita merasa tidak ada kemanfaatan di dalamnya.
Allah sebagai Sang Pencipta sekaligus Sang Pengatur pasti aturanNya
tersebut untuk kebaikan di dunia maupun di akhirat walau akal
manusia terbatas untuk dapat mengindra kemanfaatan yang ada dalam
aturan Allah. InsyaAllah dengan keikhlasan kita menyerah/tunduk
kepada aturan Allah ada manfaat yang akan kita peroleh.
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya
saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan
jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan
kerudung. Kerudung dalam al-Qur'an surah An-Nuur [24]: 31 disebut
dengan istilah khimar (jamaknya: khumur), bukan jilbab. Adapun
jilbab yang terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya
adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas
sampai bawah.
Aturan yang menetapkan tata cara muslimah berkerudung dan menutup
aurat adalah AnNuur ayat 31.
"Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya." (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Sedangkan tata cara muslimah mengenakan pakaian jilbab tertera dalam
Al Ahzab 59.
"Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya." (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
Pada dasarnya menentukan hukum dalam nash berupa obligation/perintah
melaksanakan: (wajib dan sunnah), perintah meninggalkan (haram dan
makruh), atau pun non obligation (mubah) tergantung dari nash-nash
yang Allah wahyukan bukan dari intepretasi manusia.
Disebabkan nash tersebut adalah aturan Allah dalam bahasa arab, maka
kita menggali hukum yang dimaksud dalam nash tsb mengikuti kaidah
bahasa arab dan berdasarkan penunjukan dari nash-nash yang lain.
Misal dalam surat al ahzab 59 berbunyi : "yudnina `alaihinna min
jalaabiibihinna", jika diartikan menurut terjemah bahasa
Indonesia : "hendaklah mrk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka" maka ayat tersebut bisa diintepretasikan bahwa perintah
memakai baju jilbab bagi muslimah bukan suatu kewajiban sebab kata
hendaklah berkonotasi anjuran bukan perintah sehingga boleh kita
mengambil pilihan yang lain. Tentu intepretasi dengan menggunakan
terjemah bahasa Indonesia tidak tepat.
Sedangkan menurut bhs arab, penunjukan ayat tersebut mrupakan
perintah (amr) walau dipakai fiil mudhari (yudnina), printah berarti
mengarah kepada dua hal yakni wajib ataukah sunnah. Penentuan wajib
atau sunnah dilihat dari penunjukkan nash lain, dlm hal berkerudung,
menutup aurat dan ditambah lagi berpakaian jilbab ketika muslimah
memasuki wilayah publik, penunjukan yang dipakai adalah hadits dari
aisyah, ummu athiya dan nash2 lain, shg pnarikan hukumnya menjadi
wajib tidak ada pilihan hukum yang lain.
Mengenai penyebab penerapan hukum, `illat, ditentukan oleh nash itu
sendiri, apakah ia memang mengandung `illat atau tidak. Sebab,
`illat itu terkandung di dalam nash, bukan terkandung di luar nash.
Tidak ada `illat kecuali ada nash yang menyangganya. Sehingga ketika
nash tidak menetapkan 'illat pemakaian kerudung dan jilbab, maka
kondisi aman maupun tidak aman gangguan kewajiban berkerudung dan
berjilbab tetap berlaku bagi muslimah.
Tentang pemakaian cadar memang ada pendapat yang menyatakan wajib
ada pula yang menyatakan mubah (bukan perintah maupun larangan,
manusia bebas memilih). Silahkan saja mengambil dalil yang dianggap
terkuat.
Semoga bermanfaat DAN Barokah. Wassalam.
-----------
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.
Blog Buatan, Bolo Dewe