Penulis Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا “Sebaik-baik mahar adl yg paling ringan.” {HR. Abu Dawud no. 2117 dan selainnya. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1924}‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu menasihatkan “Janganlah kalian berlebih- lebihan dalam menetapkan mahar para wanita krn kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lbh dahulu daripada kalian utk berbuat demikian.” {HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih}Tidak ada ketentuan mahar harus berupa barang/benda tertentu. Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan mahar sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu yg telah disebutkan. Demikian pula memerdekakan istri yg semula berstatus budak dapat dijadikan mahar sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan kemerdekaan Shafiyyah bintu Huyai radhiyallahu ‘anha dari perbudakan sebagai maharnya seperti tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yg semula kafir sebagai mahar sebagaimana mahar Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha ketika menikah dgn Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan haditsnya oleh An-Nasa`i dalam Sunan- nya no. 3340 dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih An-Nasa`i.Tidak ada pula ketentuan jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki- laki dan menghambat pernikahan. Karena mematok mahar yg tinggi menjadikan banyak wanita memasuki usia tua tanpa sempat menikah. Bagaimana tidak tiap lelaki yg datang ditolak dgn alasan tidak mampu memberikan mahar yg tinggi atau lelaki itu yg mundur teratur krn tidak bisa memenuhi tuntutan yg ada.
Wallahul musta’an.Seharusnya hal ini menjadi perhatian agar tidak menuntut mahar yg terlalu tinggi.
Toh mahar ini merupakan hak si wanita. Ia yg seharusnya secara pribadi memiliki mahar tersebut. Adapun ayah atau keluarganya yg lain tidak punya hak. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.
Blog Buatan, Bolo Dewe