LANTABUR.TV
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE
Rabu, 02 Desember 2009
Masalah Jama`ah, Khalifah dan Bai`at
Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut :
1. Jamaah Muslimin Hizbullah berpendapat bahwa: "Berbai'at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama mengenai persoalan tersebut di atas?
2. Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil AlQur'an maupun Hadits mengenai persoalan Jama'at Imamah/Khalifah dan Bai' at selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaat Muslimin Hizbullah?
3. Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jamaat Muslimin Hizbullah dibawah pimpinan Syeh Wall Al Fatah tahun 1953 yang kemudian sampai kini masih diteruskan dbawah pimpinan/Imam Haj i Muhyiddin Hamdi.
4. Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan dengan telah "ditetapinya" Jamaah Muslimin Hizbullah tersebut.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah mengadakan dua kali sidang terbatas, pada tanggal 12 Juli 1978 dan tanggal 2 Agustus 1978 guna membahas tentang Jama'ah, Khalifah, dan Bai'at berkesimpulan sebagai berikut :
a. Jama'ah
1. Jama' ah menurut logat ialah : lebih dari dua orang.
2. Menurut istilah, jama'ah berarti : Himpunan paling sedikit dua orang untuk melaksanakan shalat lima waktu. Pada shalat biasa hukumnya sunat mu' akkad. Dalam shalat Jum' at menj adi rukun Jum' at.
3. Ada pula yang berpendapat bahwa berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardhu kifayah. Shalat berjama'ah pahalanya berlipat ganda dari shalat sendirian, berjama'ah dianjurkan oleh agama Islam. Jama'ah di dalam kemasyarakatan ialah bekerja bersama_sama untuk menegakkan amarma’ruf nahi munkar, tolong menolong dalam bidang sosial dan menghindari perpecahan
b. Khalifah
1. Khalifah menurut logat berarti : Wakil
2. Menurut Istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama’ah utnuk menjadi pemimpin mereka
3. Khalifah menurut sejarah ialah : Kepala Pemerintahan Islam pada Zaman sahabat, yaitu dengan bai’at sebagai pernyataan setia dari penduduknya dengan jalan pilihan. Sesuadah masa sahabat, sebutan khalifah dipergunakan untuk sebutan kepala Pemerintahan tetapi tidak melalui pilihan (kerajaan)
Sebutan Khalifah menirut sejarah telah berakhir dengan berakhirnya Khalifah Usmaniyah dari Turki Sebuatan Khalifah menurut sejarah ada kalanya dipergunakan kata Imam, Setelah berakhir Khalifah Usmaniyah tersebut sebutan Khalifah dipergunakan oleh kelompok-kelompok Tariqat untuk sebutan ketuanya, seperti tariqat Naqsyabandiyah, Satarijah, Tijaniyah dan lain-lain Demikian pula sebutan Imam dipergunakan oleh golongan madzab-madzab Fiqih seperti Imam hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali dan lain-lain Jaga pada kegiatan sosial (kemasyarakatan) seperti pemuka-pemuka Islam yang memperbaiki pendidikan Islam seperti Muh. Abduh, Ustadz/Al Imam menjadi sebutannya. Bagi Syeikhul Azhar, Mesir memakai sebutan Al Imam Al Akbar. Bagi tiap-tiap mesjid menyelenggarakan shalat Juma’at juga memakai sebutan Imam Jami’i, Sedang pada shalat lima waktu disebut Imam Rawatib c. Bai’at
1. Bai’at menurut logat ialah jabatan tangan sebagai manifestasi Persetujuan.
2. Menurut istilah, berarti pengakuan setia dri pengikut kepada pemimpin yang diikutinya. Sebagaimana bai'at itu berlaku dalam kemasyarakatan seperti diterangkan di atas, juga dipergunakan di dalam Lingkungan , tariqut. Begitu pula di beberapa golongan pada zaman belanda seperti Serikat Islam mempergunakan kata bai'at,
nbsp d. Tentang Jama’ah Muslimin Hizbullah
1. Jama’ah Muslimin Hizbullah adalah suatu kelompok yang mempunyai faham tersendiri tersendiri dalam ummat Islam, statusnya sebagai Ormas Islam
2. Di kalangan ummat Islam ada keyakinan-keyakinan dan pemahamannya agak menyimpang tentang Al-Qur'an dan hadits. Biasanya kalau ajarannya menyimpang hanya mempunyai pengikut terbatas dan tidak, berkembang. Diperlukan usaha--usaha da'wah terhadap kekeliruan pemahaman kalau terhadap yang berlainan dcngan pemahaman umum, tentang .Al-Qur'an dan Hadist
Ditetapkan :
Jakarta, 2 Agustus 1978
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris
K.H. M. Syukri Ghozali H. Musytari Yusuf, LA
>
CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke halaman DOWNLOAD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.
Blog Buatan, Bolo Dewe