LANTABUR.TV

Selamatkan Anak Kita Dari Pornografi Menjadi Generus Berprestasi "Kecil Terbina, Remaja Terjaga, Muda Berkarya, Hidup Sederhana, Keluarga Sejahtera, Tua Kaya Ilmu, Mati Masuk Surga Selamat dari Neraka" -JADILAH GENERUS YANG CERDAS DAN FAHAM-
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Kamis, 24 Juni 2010

yuukk ber-Fesbuk yang syar`i. bag1

semua negeri membebek pada gaya hidup modernis di era globalisasi ini
spektrumnya meluas menggandrungi dunia baru ini..dunia maya dikenalnya
tak hanya bilangan remaja, kanak-kanak sampai tua renta pun asyik dengannya
maka patutlah ini dijadikan perkara yang layak dipertanyakan hukumnya
agar tak celaka kita, tersungkur, bersimbah dosa karenanya


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in

Tak ada sanggahan yang dapat dilontarkan, di era globalisasi dan modernisasi ini beberapa dari kita tidak bisa lepas dari derasnya arus dua hal tersebut. Salah satu produknya adalah jaringan global bernama internet. Sekarang tak ada yang tak kenal dengan makhluk satu ini, bahkan dalam sebuah iklan layanan masyarakat, pemerintah mulai menggembar-gemborkan program internet masuk sekolah, sampai kepelosok negeri, tak lain dengan tujuan agar masyarakat kita “melek dunia”. Sangatlah mudah bagi kita untuk menimati jaringan internet. Yang berbayar, dari mulai warnet, berlangganan pada ISP, berlangganan pada provider kartu seluler, hingga cukup memanfaatkan hape sebagai sarana browsing. Yang 100% gratis, dari mulai layanan hotspot di kampus-kampus, cafe, mall, sampai akses internet pedesaan yang berasal dari bantuan luar negeri. Semua berlomba-lomba beruburu menjadi sosok yang modern dalam masa ini.

Arus informasi dengan deras kita tampung dan rekam dalam memori otak kita. Akan tetapi, seperti layaknya sebuah teknologi buatan manusia, ada dua sisi berlainan berkenaan dengan dampak yang ditimbulkannya. Memang semua tergantung pada si pemakainya, apakah digunakan untuk kemaslahatan atau sebagai sarana yang malah memudharatkan. Bagi pecinta pornografi, internet layaknya sebuah gudang yang tak terbatas bagi materi yang berbau syahwat (nafsu) yang satu ini. Namun internet juga menjadi pemuas dahaga yang sejuk bagi para penuntut ilmu yang haus akan suguhan materi penenang ruhani.

Salah satu manfaat yang lain dari “dunia maya” ini adalah sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri. Baik itu fenomena blogging yang sedang marak, berkumpul dalam wadah forum tertentu, maupun hanya bergabung dalam jejaring sosial dengan nama friendster, myspace, facebook dan semisalnya. Tak hanya dari kalangan awwam, para aktivis dakwah dan penuntut ilmu pun tak luput untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas gratis seperti ini. Sebagai sarana dakwah atau hanya sebagai pengerat tali ukhuwah (persaudaraan). Namun sangat disayangkan, apabila cara mereka dalam mengaktualisasikan diri secara tidak sadar (karena mudah-mudahan tidak disengaja) telah melanggar koridor-koridor syar’i.

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Jika belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi kenikmatan Islam tentu tidak akan panik seribu kebingungan dalam menyikapinya, karna jelas masih banyak pewaris-pewaris ilmu Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berada dekat dengan kita, merekalah tempat gundah segala perkara halal dan haram.

Diatas telah saya fantasikan bagaimana eksistensinya dunia maya dalam era ini. Dan dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah saya akan membahas tema yang cukup menarik saat ini. Semoga Allah memudahkannya.

Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas? Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah Ta’ala juga berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat ." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.جَزَاكَ الله خَيْرًا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.

Blog Buatan, Bolo Dewe