LANTABUR.TV

Selamatkan Anak Kita Dari Pornografi Menjadi Generus Berprestasi "Kecil Terbina, Remaja Terjaga, Muda Berkarya, Hidup Sederhana, Keluarga Sejahtera, Tua Kaya Ilmu, Mati Masuk Surga Selamat dari Neraka" -JADILAH GENERUS YANG CERDAS DAN FAHAM-
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Jumat, 14 Juni 2013

[Menyentuh Wanita Bukan Mahram]

Menyentuh wanita yang ajnabiyah (bukan mahram dan bukan isteri) adalah satu hal yang haram. Thabrani meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh salah seorang di antara kalian kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal dia sentuh.”

Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap manusia tercatat mendapatkan bagian dari zina yang pasti dia alami. Zinanya mata adalah memandang, Zina telinga adalah mendengar, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan. Hatilah yang menginginkan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan angan-angan tersebut.”

Berdasarkan keterangan di atas jelaslah bahwa menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa adanya kondisi yang mendesak adalah satu hal yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi bila dalam kondisi yang mendesak, misalnya ketika hanya ada seorang dokter laki-laki atau dokter perempuan, padahal pasiennya berbeda jenis kelamin, maka dalam hal ini sentuhan diperbolehkan dengan tetap memenuhi kewaspadaan penuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


جَزَاكَ الله خَيْرًا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.

Blog Buatan, Bolo Dewe