Menyentuh wanita yang ajnabiyah (bukan mahram dan bukan isteri) adalah
satu hal yang haram. Thabrani meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh salah
seorang di antara kalian kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu
lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal dia sentuh.”
Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Setiap manusia tercatat mendapatkan bagian dari zina
yang pasti dia alami. Zinanya mata adalah memandang, Zina telinga adalah
mendengar, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan.
Hatilah yang menginginkan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang
membenarkan atau mendustakan angan-angan tersebut.”
Berdasarkan keterangan di atas jelaslah bahwa menyentuh perempuan
ajnabiyyah tanpa adanya kondisi yang mendesak adalah satu hal yang tidak
diperbolehkan. Akan tetapi bila dalam kondisi yang mendesak, misalnya
ketika hanya ada seorang dokter laki-laki atau dokter perempuan, padahal
pasiennya berbeda jenis kelamin, maka dalam hal ini sentuhan
diperbolehkan dengan tetap memenuhi kewaspadaan penuh agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
جَزَاكَ الله خَيْرًا
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.
Blog Buatan, Bolo Dewe