Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, krn ada sebagian remaja putri yg menolak dinikahi oleh lelaki yg lebih tua dari ? Dan demikian pula banyak laki-laki yg tdk mau menikahi perempuan yg lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jaza khumullahu khoiro
Jawaban.
Saya berpesan kpd para remaja putri agar tdk menolak lelaki krn usia yg lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu tdk berbahaya, maka tdk apa-apa perempuan yg lebih tua dan tdk apa-apa pula kalau laki-laki yg lebih tua.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah Radhiyallahu ‘anha yg pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu arti Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian menikahi Aisyah Radhiyallahu ‘anha sedang umur baru enam tahun atau tujuh tahun dan beliau menggauli ketika dia berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.
Banyak sekali mereka yg berbicara di radio-radio atau di televisi menakut-nakuti orang krn kesenjangan usia antara suami dan istri. Ini ialah keliru besar ! Mereka tdk boleh berbicara demikian ! Kewajiban setiap perempuan ialah melihat dan memperhatikan laki-laki yg akan menikahinya, lalu jika dia seorang yg shalih dan cocok, maka hendak ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya.
Demikian pula bagi laki-laki, hendak lebih memperhatikan perempuan yg shalihah yg komit dalam beragama, sekalipun lebih tua dari selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Walhasil, bahwa masalah usia itu tdk boleh dijadikan sebagai penghalang dan tdk boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu ialah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.
[Fatawa Mar’ah, hal.54 oleh Syaikh Bin Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 442- Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.
Blog Buatan, Bolo Dewe