LANTABUR.TV

Selamatkan Anak Kita Dari Pornografi Menjadi Generus Berprestasi "Kecil Terbina, Remaja Terjaga, Muda Berkarya, Hidup Sederhana, Keluarga Sejahtera, Tua Kaya Ilmu, Mati Masuk Surga Selamat dari Neraka" -JADILAH GENERUS YANG CERDAS DAN FAHAM-
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Selasa, 08 Desember 2009

ا Jabat Tangan Lawan Jenis, Bole Ga Si?

Filed under: Islam, Ma Faith | Tags: Jabat tangan, mahram
* Comments (1)

[ada sepenggal cerita]

Dan..yang paling gawat, Mas Gagah emoh salaman sama perempuan! Kupikir apa
sih maunya Mas Gagah?”

“Sok kece banget sih Mas? Masak nggak mau jabatan tangan sama Tresye? Dia
tuh cewek paling beken di sanggar Gita tahu?” tegurku suatu hari. “Jangan
gitu dong. Sama aja nggak menghargai orang!”

“Justru karena Mas menghargai dia, makanya Mas begitu,” dalihnya, lagi-lagi
dengan nada yang amat sabar. “Gita lihat kan gaya orang Sunda salaman?
Santun tetapi nggak sentuhan. Itu yang lebih benar!”

Huh, nggak mau salaman. Ngomong nunduk melulu?, sekarang bawa-bawa orang
Sunda. Apa hubungannya?”

Mas Gagah membuka sebuah buku dan menyorongkannya kepadaku.”Baca!”

Kubaca keras-keras. “Dari Aisyah ra. Demi Allah, demi Allah, demi Allah,
Rasulullah Saw tidak pernah berjabatan tangan dengan wanita kecuali dengan
mahromnya. Hadits Bukhori Muslim.”

[cerita selesasi]

Penjelasan :

Hadist yang dimaksud :
“Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut (syarat untuk dibai’at), Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’” HR Bukhari

Dari hadist ini beberapa ulama mengambil kesimpulan : “Sewaktu Bai’at -yang merupakan prosesi penting- Nabi tidak menyalami wanita, jadi berjabat tangan antara lawan jenis hukumnya haram”

Perlu diketahui ada hadist lain tentang proses bai’at ini yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah :
“Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’” HR. Bukhari

Nah, proses Bai’at sendiri dilakukan berulang-ulang oleh Nabi sehingga memungkinkan terdapat periwayatan yang berbeda seperti terlihat pada dua hadist di atas. Seandainya kita mengambil hadist Aisyah sebagai dalil pengharaman berjabat tangan, ini juga tidak terlalu tepat mengingat :
a. Kaidah bahwa sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasul, tidak lantas berarti haram. Bisa mubah, atau makruh, bisa jadi memang karena Rasul tidak prefer melakukannya, kecuali memang ada kata-kata yang tegas dari Rasul untuk mengharamkannya. Contoh : Rasul tidak memakan daging biawak, tetapi para ulama sepakat hukumnya mubah.
b. Konteks hadist tersebut, Aisyah sedang membicarakan Bai’at wanita mukminah yang berhijrah setelah perjanjian Hudaibiyah, bukan Bai’at secara umum, terlebih berjabat tangan secara umum. Oleh karena itu Imam Bukhari memasukkan hadist ini ke bab “Idzaa Jaa aka al-Mu’minaat Muhaajiraat” Read more »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.

Blog Buatan, Bolo Dewe