LANTABUR.TV

Selamatkan Anak Kita Dari Pornografi Menjadi Generus Berprestasi "Kecil Terbina, Remaja Terjaga, Muda Berkarya, Hidup Sederhana, Keluarga Sejahtera, Tua Kaya Ilmu, Mati Masuk Surga Selamat dari Neraka" -JADILAH GENERUS YANG CERDAS DAN FAHAM-
www.ppg-indonesia.com
CONTENT TWITTER HERE
CONTENT FACEBOOK HERE

Senin, 18 Juli 2011

LDII menghukumi Najis di luar LDII?

Pertanyaan dari suatu website
dari seseorang yang baru saja
mengaji di LDII beserta
jawaban yang cukup baik
yang diberikan oleh seorang
warga LDII yang sudah cukup lama mengaji di LDII: **********************************************************
Assalamu alaikum ... Sebelumnya saya mo
sampaikan sedikit latar
belakang saya supaya mas
bisa punya gambaran. Alhamdulillah saya sudah
ngaji di LDII walaupun baru 2
tahun , namun terus terang
saya mejadi warga LDII karena
pernikahan. artinya saya
menjadi warga LDII karena istri saya dan keluarganya sudah
lebih dahulu menjadi warga
LDII . Tentu mas bisa
memahami kondisi dan
kesulitan yg saya hadapi
dalam memahami dan menyikapi perbedaan perbedaan yang
ada, baik secara pribadi
(psikologis) dan keluarga
besar saya yang bukan warga
LDII. Alhamdulilah saya berhasil
sampai di titik ini. Wacana
perubahan paradigma ini
merupakan angin segar dan
ruang baru yang melegakan
buat saya. Namun banyak hal dalam praktik yang belum
berubah dan saya masih
belum memahaminya. Oleh
karenya saya mohon
pencerahan. Dalam kesemptan ini saya
ingin menanyakan mengenai
hal hal yang membatalkan
sholat, karena dalam praktik
yg dilakukan di keluarga
kami masih belum dapat saya pahami benar. contoh seperti
berikut :
1. Menggunakan sandal dari
tempat wudhu sampai
sajadah (dari kamar mandi
sampai kamar tidur) apakah
yg manjadi alasan dan apakah
memang harus demikian ?
2. Sajadah masih harus dialasi
dengan plastik atau lainnya
yang tidak tembus air.
(padahal dimasjid tidak
demikian) apakah yang
menjadi alasanya dan apakah harus demikian.
3. Sajadah dan tempat sholat
dirumah tidak boleh dipakai
oleh non warga LDII sekalipun
famili. Sehinga famili yg
kebetulan numpang sholat
dirumah kami, disediakan sajadah dan tempat sholat
tersendiri. Kemudian juga
keluarga istri enggan
melaksanakan sholah di
rumah orang non warga LDII,
termasuk dirumah orang tua saya. Demikian yg saya tanyakan
dalam kesempatan ini. atas
pencerahannya saya syukuri
Alhamdullilah Jaza kumullohu khoiro ...
Wasalamu alaikum ...
**********************************************************
Berikut jawaban yang
diberikan di website tersebut: **********************************************************

Assalamu alaikum
1. Satu dari beberapa syarat
syahnya sholat adalah badan,
pakaian, dan tempat sholat
suci dari najis. Salah satu
sumber najis adalah air seni
(air kencing), tinja, muntah dan darah. Kedua zat yang
pertama saya sebutkan paling
banyak terdapat di kamar
mandi. Untuk mensucikan
najis, kita menggunakan air.
Prakteknya untuk mensucikan najis adalah
mengguyurkan air ke tempat
yang najis, sehingga najis
terbawa oleh air ke tempat
pembuangan (selokan/
kakus). Air yang sudah terkena najis ini hukumnya
menjadi najis, sedangkan
tempat yang diguyur air
menjadi suci. Jika kita buang air kecil atau
besar, maka tempat
keluarnya kotoran tersebut
menjadi najis, termasuk tubuh
kita yang terkena air seni dan
tinja. Oleh karena itu sebaiknya saat kita buang air,
bukalah setidaknya bagian
bawah pakaian kita agar
pakaian kita tidak terkena
najis. Jika kita mengguyur tubuh
kita yang terkena najis, maka
tubuh kita yang terkena najis
tersebut menjadi suci.
Sayangnya, lantai kamar
mandi mungkin masih najis, karena ada bekas-bekas air
yang najis yang tidak masuk
ke selokan dan tetap
menggenang, walaupun
sedikit. Artinya, kaki kita
(setidaknya telapak kaki) masih najis. Oleh karena itu,
agar badan kita tetap suci
untuk bisa dipakai sholat,
gunakanlah alas kaki seperti
sendal atau bakiak.

Oh iya, ada
baiknya menggunakan sandal/bakiak yang agak
tinggi agar kesucian tetap bisa
terjaga.
2. Selanjutnya, mengenai
keadaan di luar kamar mandi.
Saat kita keluar kamar mandi,
telapak kaki kita atau alas
kaki yang kita gunakan
membawa najis. Belum lagi kalau dari luar, mungkin kaki
kita atau alas kaki yang kita
gunakan membawa najis.
Untuk hati-hatinya, maka
semua lantai rumah dianggap
najis. Sajadah, seperti kain lainnya,
bersifat menyerap air. Jika
kita sudah mencuci kaki, dan
kaki kita ke sajadah,
ditakutkan air yang masih ada
di kaki kita merembes ke lantai yang najis, sehingga
bagian atas sajadah yang kita
gunakan untuk sholat
menjadi najis. Oleh karena
itulah dilapisi plastik yang suci
agar air tidak merembes. Sedangkan di masjid, karena
masjid sudah suci, maka tidak
perlu sajadah lagi. Kalaupun
maupun menggunakan
sajadah, sajadah tersebut bisa
dikatakan hanya bersifat hiasan saja.
3. Sajadah dan tempat sholat
BOLEH digunakan oleh orang
yang bukan warga LDII.
Syaratnya adalah harus benar-
benar bisa menjaga najis. Salah
satu contohnya adalah bersuci yang benar di kamar mandi,
dan menggunakan alas kaki
mulai dari kamar mandi ke
tempat sholat. Yang sering
kita jumpai, banyak orang
yang kurang mutawarik (hati-hati), misalnya: sandal tidak mau dibasahi/
disucikan cuci kaki dulu dengan kondisi
kaki tetap terkena lantai, lalu
baru memakai sendal sandal ditaruh di luar kamar
mandi, lalu saat keluar dari
kamar mandi baru pakai
sendal saat menuju tempat sholat,
menginjak lantai yang najis,
baru menuju tempat sholat dll Mungkin karena ditakutkan
tidak bisa menjaga najis,
maka orang yang bukan
warga LDII diberikan sajadah
lain oleh keluarga Anda. Kalau
diyakini sama-sama bisa menjaga najis, tidak perlu
diberikan sajadah yang lain.
Tapi, lagi-lagi ini tidak terjadi
di semua kalangan LDII. Di
LDII diajarkan untuk
mengajari mana yang suci dan mana yang najis. Jadi
semestinya tidak apa-apa
untuk menggunakan sajadah
yang sama. Buktinya, orang-
orang LDII juga sholat di
masjid yang bukan masjid LDII. Begitu juga sebaliknya,
orang yang bukan warga LDII
juga banyak yang sholat di
masjid LDII, dan tidak ada aksi
pel mengepel :). Bahkan di
beberapa tempat, salah satunya adalah Masjid LDII
Pondok Indah, saat sholat
Jum'at, di sana lebih banyak
orang non-LDII dibandingkan
warga LDII sendiri (biasanya
lebih dari 60% warga non- LDII), dan tidak aksi mengepel
setelah sholat Jum'at selesai. Semoga penjelasan ini bisa
membantu
**********************************************************
Ada satu tambahan dari saya.
Munculnya buku "LDII After
New Paradigm" bukan berarti
dulunya LDII itu salah,
melenceng, ataupun sesat.
Hanya saja hal-hal seperti contoh di atas ini kadang kala
tidak terlalu dijelaskan ke
khalayak umum, sehingga
khalayak umum bingung.
Jadi, LDII After New Paradigm
hanyalah merubah pola padang. Sedangkan inti
pengajaran LDII dari dulu
sampai sekarang tetap sama,
yaitu mengkaji Qur'an Hadits
secara murni, dengan tujuan
bisa masuk SURGA, selamat dari api NERAKA (na'udzubillahi min
dzalik).

Cukup sekian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan, manfaat dan barokah.

Alhamdulillah Jaza Kollahu Khoiro ...
amin


جَزَاكَ الله خَيْرًا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Segala keritik dan saran akan menjadi satu kebaikan dimasa yg akan datang,dan itu sangat kami harapkan.

Blog Buatan, Bolo Dewe